Uraian Pekerjaan

Pendidikan Keagamaan mempunyai tugas : melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana, kelembagaan, supervisi dan administrasi pendidikan pada Madrasah Diniyah.

URAIAN KEGIATAN
1.   Menerima, mencatat surat-surat masuk/keluar.
2.  Menghimpun bahan data madrasah diniyah untuk pelaksanaan pembinaan, penyusunan program,     
      kebutuhan, kebutuhan guru, sarana/prasarana pendidikan keagamaan.
3.   Menyusun program bantuan pengembangan fisik operasional pembelajaran, beasiswa dan lain-lain.
4.   Merencanakan program peningkatan mutu dan standarisasi sarana pendidikan keagamaan.
5.   Mengadakan pembinaan perpustakaan madin
6.   Mengadakan monitoring, supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan
7.   Menghimpun semua peraturan, keputusan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan 
      pendidikan  keagamaan.
8.   Membuat laporan secara berkala.
9.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
10. Menbuat contoh laporan bulanan untuk Madin dan mengaktifkan laporan bulanannya.

Pondok Pesantren mempunyai tugas : melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana/prasarana, supervisi, evaluasi, kerjasama kelembagaan, iptek sosial budaya pada pondok pesantren (Salafiyah, Khalafiyah, dan Kombinasi).

URAIAN PEKERJAAN

1.   Menerima, mencatat serta mengklarifikasi surat-surat yang berhubungan dengan pontren
2.   Menghimpun dan mengolah data pondok pesantren untuk bahan perencanaan, pembinaan, 
      program bantuan dll
3.   Mengadakan pembinaan perpustakaan pontren sebagai pusat ilmu -ilmu keagamaan.
4.   Mendata dan melaporkan semua bantuan yang diterima oleh pontren
5.   Menghimpun bahan-bahan untuk pelaksanaan pembinaan pelayanan pendidikan salafiyah.
6.   Menghimpun, menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk mengembangkan komunikasi, 
      informasi  keagamaan
7.   Melakukan evaluasi semua kegiatan pontren
8.   Membangun jaringan kerja pontren dan instansi/swasta
9.   Meningkatkan keterampilan staf/santri melalui pendidikan, latihan, penataran, loka karya, seminar, 
      ceramah, diskusi dan kursus-kursus.
10. Melaksanakan pengendalian yang meliputi :
     a. Pengembangan serta pengamanan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
     b. Pemantauan tentang pelaksanaan tugas-tugas kegiatan pelayanan ta'lim ubudiyah dan muamalah 
         pada pontren dan masyarakat.
11. Mendistribusikan sarana dan prasarana dari pemerintah/swasta kepada pontren
12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan secara berkala
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

Marabahan,   12 Januari 2006
Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren




SURYA ACHDIAT
NIP. 19600305 198503 1 003



1 komentar:

  1. mohon maaf, kami sudah membaca Blog ini, mudah mudahan dapat di kembangkan lagi, dari Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan

    BalasHapus