Pendidikan Keagamaan mempunyai tugas : melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana, kelembagaan, supervisi dan administrasi pendidikan pada Madrasah Diniyah.
URAIAN KEGIATAN
1. Menerima, mencatat surat-surat masuk/keluar.
2. Menghimpun bahan data madrasah diniyah untuk pelaksanaan pembinaan, penyusunan program,
kebutuhan, kebutuhan guru, sarana/prasarana pendidikan keagamaan.
3. Menyusun program bantuan pengembangan fisik operasional pembelajaran, beasiswa dan lain-lain.
4. Merencanakan program peningkatan mutu dan standarisasi sarana pendidikan keagamaan.
5. Mengadakan pembinaan perpustakaan madin
6. Mengadakan monitoring, supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan
7. Menghimpun semua peraturan, keputusan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pendidikan keagamaan.
8. Membuat laporan secara berkala.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
10. Menbuat contoh laporan bulanan untuk Madin dan mengaktifkan laporan bulanannya.
Pondok Pesantren mempunyai tugas : melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan, sarana/prasarana, supervisi, evaluasi, kerjasama kelembagaan, iptek sosial budaya pada pondok pesantren (Salafiyah, Khalafiyah, dan Kombinasi).
URAIAN PEKERJAAN
1. Menerima, mencatat serta mengklarifikasi surat-surat yang berhubungan dengan pontren
2. Menghimpun dan mengolah data pondok pesantren untuk bahan perencanaan, pembinaan,
program bantuan dll
3. Mengadakan pembinaan perpustakaan pontren sebagai pusat ilmu -ilmu keagamaan.
4. Mendata dan melaporkan semua bantuan yang diterima oleh pontren
5. Menghimpun bahan-bahan untuk pelaksanaan pembinaan pelayanan pendidikan salafiyah.
6. Menghimpun, menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk mengembangkan komunikasi,
informasi keagamaan
7. Melakukan evaluasi semua kegiatan pontren
8. Membangun jaringan kerja pontren dan instansi/swasta
9. Meningkatkan keterampilan staf/santri melalui pendidikan, latihan, penataran, loka karya, seminar,
ceramah, diskusi dan kursus-kursus.
10. Melaksanakan pengendalian yang meliputi :
a. Pengembangan serta pengamanan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
b. Pemantauan tentang pelaksanaan tugas-tugas kegiatan pelayanan ta'lim ubudiyah dan muamalah
pada pontren dan masyarakat.
11. Mendistribusikan sarana dan prasarana dari pemerintah/swasta kepada pontren
12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan secara berkala
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Marabahan, 12 Januari 2006
Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
SURYA ACHDIAT
NIP. 19600305 198503 1 003
mohon maaf, kami sudah membaca Blog ini, mudah mudahan dapat di kembangkan lagi, dari Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan
BalasHapus